Surat Izin Pengeboran (SIP) Sumur Bor adalah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pengeboran sumur bor. Untuk mendapatkan SIP, perusahaan atau individu harus memenuhi beberapa persyaratan, yang terdiri dari persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Persyaratan administrasi SIP meliputi: BADAN GEOLOGI KEMENTERIAN ESDM

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Surat bukti kepemilikan/Penguasaan tanah
  3. Surat Izin berusaha yang telah dimiliki pemohon (NIB/KBLI)
  4. Izin dokumen lingkungan hidup dan /atau persetujuan lingkungan
  5. Surat keterangan ketersediaan/ketidaktersediaan air permukaan dari BBWS/BWS
  6. Surat keterangan ketersediaan/ketidaktersediaan air melalui jaringan dari PDAM
  7. Surat izin perusahaan pengeboran air tanah dan sertifikat instalasi pengeboran dari perusahaan
  8. Sertifikat Juru Bor

Persyaratan teknis meliputi:

1. Laporan Penyelidikan Geolistrik dan Rencana Pengeboran Air Tanah, yang terdiri dari data ukur dan profil litologi hasil analisa pengukuran geolistrik, peta situasi skala 1 : 10.000 atau lebih besar, peta topografi skala 1 : 50.000, peta geologi dan hidrogeologi sekitar lokasi pengeboran, informasi rencana pengeboran, koordinat rencana titik bor, gambar rencana konstruksi sumur bor, copy surat izin perusahaan pengeboran air tanah (SIPPAT), copy surat tanda instalasi bor/kartu pengenal instalasi bor (STIB), dan copy surat izin juru bor/kartu pengenal juru bor (SIJB).

Laporan pengeboran dan pemasangan konstruksi sumur yang dilampiri juga harus disediakan, yang terdiri dari peta situasi skala 1 : 10.000 atau lebih besar, koordinat titik bor, peta topografi skala 1 : 50.000, peta geologi skala 1 : 250.000, peta hidrogeologi skala 1 : 250.000, gambar penampang litologi sumur bor, gambar penampang konstruksi sumur bor, copy surat izin perusahaan pengeboran air tanah (SIPPAT), copy surat tanda instalasi bor/kartu pengenal instalasi bor (STIB), dan copy surat izin juru bor/kartu pengenal juru bor (SIJB).

Sebagai pemohon, perlu juga memenuhi persyaratan kesanggupan membayar pajak air, memasang meteran air, menyediakan air tanah kepada masyarakat sebesar +/- 15% dari jumlah maksimum pengambilan air, dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung.

Selain itu, perlu juga memenuhi persyaratan lingkungan, yang terdiri dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) berdasarkan kebutuhan penggunaan air tanah.

Alur Perizinan

Prosedur untuk mendapatkan SIP meliputi pengajuan permohonan secara tertulis dengan melampirkan berbagai dokumen persyaratan yang telah ditentukan, pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi dokumen oleh petugas front office, dan pembuatan surat pernyataan kesanggupan membayar pajak air dan memasang meteran air.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah menetapkan standar penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), yang merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang membutuhkan pengeboran sumber air tanah.